Saturday, 28 July 2012

Sejarah Ekonomi Indonesia


Sejarah Ekonomi Indonesia

Formasi sosial di Indonesia yang telah berkembang sejak abad yang lalu, mencakup suatu konfigurasi rumit produksi komoditi kecil (di dalamnya termasuk produksi petani-penyakap/tuan tanah dan produsen kecil maupun produksi kerajinan dan pertukangan) serta berbagai tingkat produksi komersial dan kapitalis. Proses revolusi dan industrialisasi kapitalis berlangsung amat lamban.
Indonesia belum menjadi masyarakat borjuasi dan proletariat, tapi sebagian terbesar masih terdiri dari tuan tanah dan petani-penyakap, produsen komoditi kecil dan pejabat negara, serta
petani tak bertanah dan penganggur.

Namun demikian negara di Indonesia sejak abad lalu telah menjadi negara kapitalis, yang menciptakan kondisi bagi akumulasi modal dan menjamin dominasi sosial dari berbagai kelompok borjuasi. Tetapi perkembangan negara ini telah melewati berbagai tahap yang khas, yang berkaitan dengan transformasi struktur kelas, taraf produksi kapitalis, dan pertarungan politik. Hanya dalam konteks tahap-tahap khas inilah, transformasi atau peralihan bentuk dan fungsi negara di Indonesia dapat dipahami. Periode-periode yang terpenting ialah:

1.     1870-1940: Periode enclave atau kantong-kantong produksi yang menghasilkan komoditi ekspor (terutama gula di Jawa, karet dan kopi di Sumatra). Dalam periode ini negara terutama mewakili kepentingan modal Belanda.  
2.     1941-1958: Periode ini memperlihatkan kemerosotan ekonomi enclave dan produksi komoditi ekspor yang disebabkan oleh    situasi ekonomi dunia maupun melemahnya investasi modal Belan   da dan merosotnya daya-mampu borjuasi Belanda dalam mendominasi aparatus negara. Negara republik yang menggantikannya  berada dalam kekosongan ("vacuum") kekuasaan sosial karena    lemah dan terpecah-belahnya kekuatan kelas sosial.   
   3.  1958-1965: Negara melakukan nasionalisasi terhadap ekonomi kolonial yang runtuh, dan melakukan mediasi (perantaraan)  dalam kemelut pertentangan yang semakin sengit antara persekutuan sosial-olitik yang bertujuan revolusi sosial di satu pihak, dengan persekutuan yang bertujuan membangkitkan kembali    kapitalisme di lain pihak. Periode ini berakhir dengan kemenangan kekuatan-kekuatan kapitalis dan kalahnya kekuatan revolusi sosial.
   4. 1965-1981: Negara Orde Baru yang didominasi  militer mengkonsolidasikan kekuasaan atas dasar persekutuan antara modal asing, pemodal Tionghoa (cukong), dan modal besar pribumi; negara bersandar pada sistem produksi kapitalis yang digerakkan  investasi Amerika Serikat dan Jepang dalam sektor sumber daya dan energi serta dalam produksi industri ekspor dan substitusi impor yang semakin meningkat. Percepatan transformasi ini merasuki kekuasaan sosial ekonomi borjus, borjuasi Belanda mulai menekan monopoli negara ini dan membuka negeri jajahan bagi investasi modal swasta. Pada 1970 undang-undang tanah baru memungkinkan para kapitalis Belanda menyewa tanah-tanah luas yang "tidak digunakan" untuk tujuan pertanian perkebunan dan melengkapi kapitalis ini dengan sewa tanah milik desa jangka pendek (21 tahun). Negara tidak lagi camput tangan langsung dalam proses produksi yang memaksakan penyediaan tenaga kerja dan menjamin penyerahan hasil bumi, melainkan menjamin kondisi umum bagi eksistensi dan reproduksi ekonomi perkebunan kolonial.

Selain menciptakan dasar hukum untuk pemilikan tanah swasta, negara menetapkan undang-undang tenaga kerja dan penyewaan tanah desa oleh prabrik-pabrik gula. Pada saat yang sama, bentuk aparatus negara mulai berubah. Dulu para pejabat digaji dengan persentasi hasil bumi yang dikumpulkan secara paksa atau dengan Misalnya negara jajahan menetapkan pajak tinggi dan pembatasan pemilikan kecil produksi karet pada tahun 1932, yang secara efektif membatasi produksi pemilik kecil pada 71,5% dari ekspor perkebunan, mengurangi produksi pemilik kecil dari 300.000 ton menjadi 145.000 ton (20 sen per kilo dari 5 sen per kilo) dan mengurangi perkebunan karet dari 220.000 ton menjadi 205.000 ton (62 sen per kilo dari 30 sen per kilo).  Dasa-warsa 1920-an negara juga menghancurkan tumbuhnya suatu kelas kulak petani gula di Jawa dengan melarang pemilikan kebun tebu oleh penggilingan dari petani pemilik tanah apanase untuk bisa mengumpulkan upeti. Bentuk-bentuk imbalan ini lambat-laun diganti dengan gaji berupa uang.Pada dekade awal abad ke-20, investasi di bidang manufaktur  mulai merambah perekonomian perkebunan kolonial itu. Borjuasi pribumi, Tionghoa, dan terutama Belanda mulai menghasilkan komoditi manufaktur yang dulunya diimpor atau diproduksi sektor produksi komoditi kecil. Negara bergeser, mulai melancarkan industri kapitalis untuk substitusi impor dengan cara menyediakan prasarana (infrastruktur) yang rumit, meluas dan melindunginya dari impor produk manufaktur asing, terutama Jepang.Ketika kekuasaan berpindah dari tangan Belanda ke Indonesia tahun 1949, negara republik yang baru ini tak mampu berbuat apa-apa, kecuali melanjutkan pengadaan kondisi umum bagi eksistensi sektor produksi enclave kolonial. Hal ini pada hakekatnya di- bersandar pada enclave produksi komiditi di mana pabrik gula di Jawa menjadi lambang utamanya. Modal keuangan Belanda dalam bentuk bank yang berkaitan dengan hasil tanaman perkebunan dan kumpulan perusahaan niaga tetap menjadi kekuatan ekonomi yang utama, yang menunjang proses akumulasi. Di dalam formasi sosial kolonial ini perkembangan kelas-kelas [borjuis] pribumi demikian lemah dan terpecah-belah untuk bisa menjadi basis bagi tantangan politik terhadap ekonomi ekspor kolonial. Barangkali kelas domestik yang paling kokoh dan jelas ialah para pedagang Tionghoa. Sampai pertengahan abad kesembilan-belas, mereka digunakan penguasa tradisional maupun kolonial sebagai pemungut pajak dan pemegang monopoli-monopoli dagang negara. Dengan berkembangnya perkebunan, produksi kecil komerial dan meluarnya produksi komoditi, pedagang Tionghoa mulai membangun jaringan dagang dan kredit domestik dalam bidang produksi beras, barang kelontong, peminjaman uang, dan pengolahan produksi pertanian kecil-kecilan, seperti penggilingan padi dan kincir gula. Dengan dihapusnya pembatasan atas cara pemukiman pada tahun 1908, mereka mulai menyebar ke pedalaman, menggantikan kaum pedagang kecil Jawa dan Sumatra di tingkat desa. Pada akhir masa kolonial, jelas mereka telah menguasai jaringan niaga dan kredit domestik, namun demikian perlu diingat bahwa pada hakekatnya mereka tetap merupakan borjuasi saudagar dan borjuasi kecil yang berpusat pada lingkaran keluarga dan kerabat. Meskipun mempunyai kekuatan ekonomi, orang Tionghoa tak bisa mendapatkan dominasi politik pada masa pasca-kolonila karena permusuhan dari penduduk pribumi dalam kehidupan kemasyarakatan tidak memungkinkan mereka memegang kekuasaan politik. Namun demikian jelas kedudukan ekonomi orang Tionghoa telah kokoh tertanam dalam kondisi ekonomi-ekspor kolonial yang ada. Tetapi kelas borjuasi pribumi juga tidak mampu menjadi suatu basis sosial untuk transformasi politik tata sosial-ekonomi kolonial. Sebagian besar kalangan bisnis pribumi terdiri dari produsen kecil dan pedagang kecil pengusaha tanaman berskala kecil. Organisasi politik dan ekonomi dari borjuasi pribumi berawal-mula dari pembentukan Sarekat Dagang Islam, yang pada 1911 mencoba menghadapi tantangan Tionghoa, dengan cara mengamankan kendalinya atas jalur dagang, terutama dalam industri batik dan tekstil. Pada awal 1930-an, arus ekspansi ini berhenti, tidak  saja karena gagal merebut kontrol atas perdagangan dari tangan Tionghoa, tapi juga karena basis kekuatan ekonomi dalam masyarakat kini semakinberalih ke akumulasi modal. Di lapangan usaha tradisional manufaktur pribumi (rokok kretek, tekstil, batik, minuman dan makanan), para produsen pribumi makin terkalahkan oleh akumulasi modal Belanda dan Tionghoa yang lebih maju. Kelemahan sosial-ekonomi borjuasi pribumi ini tercermin pada runtuhnya peran mereka sebagai inti gerakan politik nasionalis pada 1920-an. Gerakan nasionalis 1930-an tidak didominasi oleh satu partai berdasarkan kelas sosial manapun, melainkan oleh cendekiawan kota yang berpendidikan Belanda dan para pejabat pribumi pemerintahan kolonial. Bersama dengan pimpinan militer Indonesia pada masa Revolusi, mereka merupakan kekuatan politik yang paling strategis di Indonesia setelah masa kolonial.        Juga tak ada kelas tuan tanah pribumi yang kuat dan tampil ke depan gelanggang. Masyarakat Jawa pra-kolonial (Jawa ada-lah pusat pengolahan pertanian) bukanlah masyarakat feodal yang  dikuasai oleh bangsawan pemilik tanah berdasarkan keturunan kebangsawanan, melainkan oleh suatu kelas penguasa berbasarkan hak-hak mengumpulkan surplus petani yang dibagi-bagikan dalam jaringan patronase pribadi yang dikuasai oleh Raja. Dengan berkembangnya pertanian komersial antar pertengahan dan akhir abad ke 19, mereka tidak bisa berubah menjadi kelas pemilik tanah swasta, melainkan menjadi pejabat yang digaji oleh negara kolonial.            Walaupun hak pemilikan tanah swasta dan komersialisasi produksi pertanian semakin mantap di bawah kolonialisme setelah pertengahan abad ke-19, tak juga muncul suatu kelas tuan tanah yang dominan dalam ekonomi dan tangguh dalam politik. Tidak ada po-larisasi yang jelas antara petani tak bertanah dan buruh tani di satu pihak dengan tuan tanah di lain pihak.Pemilikan tanah menjadi berkeping-keping dan membingungkan, sedangkan kancah politik desa bukan ditentukan oleh persaingan antara kubu tuan tanah dan petani tanpa tanah, melainkan oleh jaringan tuan-hamba yang rumit yang memediasi pertarungan kepen-tingan sosial dari berbagai kelas. Proses perkembangan kelas yang nyata dalam masyarakat desa baru muncul setelah kemerdekaan dan baru berkembang pesat pada dekade 1960-an dan 1970-an. Pada saat yang sama para produsen kecil, terutama di Sumatra, sangat terpukul oleh depresi, oleh pembatasan pemerintah, dan tetap merupakan kekuatan sosial ekonomi yang relatif terpecah-belah dan tidak berdaya. Jadi kolonialisme di Indonesia tidak melahirkan suatu hacienda [perkebunan swasta yang besar] yang dikuasai pribumi, tidak juga melahirkan satu kelas kulak [petani kaya] pribumi.

Negara Republik dalam Formasi Sosial Kolonial: 1949-1958

Selama dekade pertama, kekuasaan politik di republik baru ini berada di tangan koalisi partai politik yang didominasi cendekiawan kota berpendidikan Belanda, satu koalisi yang sering goyah dan silih berganti. Tak satupun dari partai-partai ini yang bersandar atas basis sosial yang kuat dan tangguh, dan konflik politik cenderung berbentuk pertengkaran memperebutkan jabatan politik.Negara baru ini memegang kontrol kekuasaan yang goyah atas militer dan menghadapi berbagai tantangan kedaerahan. Sebagai pimpinan gerakan nasionalis 1930-an dan 1940-an, para pemimpin partai semuanya menentang bentuk-bentuk imperialisme dan kapitalisme serta menjanjikan peralihan menuju suatu perekonomian nasional yang sosialistis, meskipun rumusannya tidak jelas. Tetapi segera setelah memegang kekuasaan, mereka langsung menghadapi kesulitan-kesulitan besar dalam membenahi perekonomian kolonial. Pendapatan negara maupun tatanan sosial yang ada bersandarkan pada produksi ekspor tanaman dan tambang yang dibiayai dan dikelola oleh borjuasi Belanda dan Tionghoa. Tidak ada kelas pribumi pengumpul modal yang mampu mengikuti jejak usaha dan permodalan Belanda dan Tionghoa, atau mampu menciptakan suatu sistem ekonomi alternatif selain kembali ke (regresi) produksi komoditi kecil. Kelas pribumi pengumpul modal ini pun tidak mampu memegang kendali atas kekuasaan politik untuk dapat memaksa negara bertindak sesuai dengan kepentingan-kepentingan mereka. Tidak ada partai politik yang mempunyai ketangguhan ideologis atau basis kekuasaan sosial yang diperlukan untuk melancarkan gerak yang kuat ke arah perubahan mendasar perekonomian kolonial. Imobilitas negara ini sebagian besar adalah akibat kekosongan basis kekuasaan sosial. Namun demikian, kepentingan-kepentingan sosial ekonomi segera muncul dan tampil di gelanggang politik ketika pertarungan untuk mengendalikan perekonomian kolonial mulai berlangsung. Yang paling kuat dari kakuatan-kekuatan politik-ekonomi ini ialah kaum politiko-birokrat (selanjutnya disebut P-B)yang menguasai jabatan-jabatan kekuasaan dan wewenang di partai dan aparatus negara. Ciri penting P-B baru ini ialah terjadinya percampuran antara kekuasaan politik dan otoritas birokrasi ÄÄ dikuasainya aparatus negara oleh sekelompok kecil pemimpin partai. Wahana yang digunakan untuk mendapatkan kekuasaan negara ini ialah partai-partai politik dan faksi-faksi yang memegang kontrol atas sektor-sektor strategis aparatus negara sebagai barang jarahan, membagi-bagikan di kalangan mereka depertemen-departemen yang mengontrol perdagangan dan kebijakan ekonomi, bank-bank negaradan perusahaan-perusahaan negara. Jabatan-jabatan yang strategis di bidang ekonomi ditempati oleh para pejabat partai dan militer, pendukung politik dan kerabat mereka, dengan tujuan untuk membiayai operasi politik oleh faksi-faksi yang bersangkutan dan memberikan basis untuk membangun kekayaan pribadi para 10 Perubahan terus-menerus koalisi, kecepatan naik dan turunnya pemerintahan dan langkanya konflik atas dasar politik disebabkan oleh keadaan bahwa partai polirik cenderung dipersatukan oleh jalinan hubungan patronase dan bukan dalam pelembagaan atas dasar kekuasaan kelas. Sulitnya akumulasi kekuatan yang kohesif dan bersisiplin baik diuraikan oleh Mortimer dalam banyak analisisnya mengenai PKI. individu pemegang kekuasaan. Dengan menggunakan kekuasaan yang diperolehnya untuk membagi-bagikan lisensi, konssesi, kredit dan kontrak, P-B bisa mengamankan posisi-posisi monopoli di sektor impor sebagai distributor komoditi atau sekedar sebagai penyalur lisensi. Borjuasi pedagang dan produksi komoditi serta borjuasi kecil tradisional pribumi juga berusaha menggantikan Belanda.Tapi mereka tak pernah bisa memperoleh akses pada sarana politik untuk mengambil-alih Belanda, yakni kontrol atas lisensi, konsesi dan kontrak,atau untuk memperluas melampaui perdagangan dan produksi komoditi kecil atas dasar akumulasi modal. Selama 1950-an sejarah panjang pertarungan antara P-B dengan borjuasi pribumi dan borjuasi kecil berlangsung, yang termanifestasi dalam pertarungan mem-perebutkan lisensi impor yang dibagikan melalui program Benteng, dan dalam konflik tentang kebijakan fiskal pemerintah pusat yang menimbulkan kerusakan besar pada produsen luar Jawa dan mendorong pemberontakan daerah menentang Jakarta pada akhir 1950-an. Kekuatan ketiga terdiri dari PNI sayap kiri dan PKI(Partai Komunis Indonesia) beserta dengan organisasi-organisasi buruh dan melakukan pembenahan struktural yang radikal pada tatanan sosial-ekonomi yang ada hal mana meliputi perwujudan suatu ekonomi industri nasional, yang berdasar pada modal korporat negara, dan penentangan mendasar paa struktur penguasaan tanah di pedalaman.

Tantangan Nasional terhadap  Ekonomi Kolonial: 1958-1965

Pengambil-alihan ekonomi kolonial mulai sejak 1957 dengan upaya serikat kerjaa yang secara sepihak memantapkan kendali atas perusahaan-perusahaan Belanda. Perkembangan ini menjadi isyarat bagi kalangan militer dan  mereka bergera mengambil-alih kendali perusahaan-perusahaan Belanda serta memulai mendominasdi atas sektor eperusahaan negara yang lahir dari kepentingan-kepentingan Belanda yang disita.

Dilatar-belakangi nasionalisasi dan tantangan pemberontakan daerah, Presiden Sukaaarno menghapuskanm pemerintahan partai dan memantapkan suatu bentuk kekuasaan yang populis dan totaliter, melalui koalisi yang goyah dan sulit antara kekuatan-kekuatan nasional, termasuk PKI dan militer bersama dengan borjuasi pribumi yang dulu berharap memasuki kepentingan permodalan Belanda. Namun, anasionalisme  ekonomi ternyata mengambil bentuk kapitalisme negara. Sampai derajat tertentu, kebijakan-kebijakan ekonomi yang dikenal sebagai "Ekonomi Terpimpin" memang telah membuka peluang bagi perkembangan modal industri nasional, baik oleh negara maupun swasta. Banyak upaya dilakukan untuk memaksakan investasi domestik beralih dari impor ke industri. Impor-impor komoditi yang potensial bisa digarap di Indonesia, dibatasi.  Program-program skala besar untuk meminjam uang dari luar negeri dijalankan dalam rangka menciptakan industri nasional dalam produksi baja dan pemubatan kapal. Dengan kredit, kontrak, dan hak monopoli dari negara, beberapa kelompok bisnis swasta pribumi dan perusahaan-perusahaan negara berhasil melangkah ke dalam usaha manufaktur.

Tetapi eksperimen Sukarno untuk mewujudkan suatu perekonomian industrial nasional gagal karena berbagai sebab, yang terpenting diantaranya ialah karena tak ada suatu borjuasi nasional (baik pribumi maupun Tionghoa) yang mampu menyediakan basis bagi akumulasi, organisasi korporasi, manajemen, dan keahlian teknis. Sukarno tidak menguasai struktur partai dengan koherensi ideologi atau disiplin politik dan organisasi politik di tingkat massa untuk bisa menjalankan organisasi sosial, perencanaan ekonomi, dan manajemen yang mutlak bagi transformasi yang mendasar itu. Sebaliknya, ia terpaksa membagikan kontrol atas kapitalisme negara ke-pada para pejabat sipil dan militer yang memandang perusaahaan dagang negara yang baru dan wewenang negara untuk mengatur perdaga-ngan dan industri terutama sebagai sarana yang lebih efektif untuk memperoleh kontrol atas sistem distribusi. Mereka lebih memu-satkan diri pada pengumpulan upeti daripada usaha akumulasi modal. Akibatnya Ekonomi Terpimpin hanya sedikit lebih dari pengambilan-alihan oleh faksi politiko-militer kontrol atas akses ke perdagangan dan produksi yang ditegakkan dalam perekonomian kolonial yang ada.

Tanpa aparatus negara atau borjuasi nsional yang mampu menyediakan basis kokoh untuk akumulasi dan manajemen untuk meng-gantikan Belanda, perekonomian Indonesia mulai berantakan. Hal ini sudah tampak sejak 1963 ketika negara mulai memediasi pengunduran dari tujuan-tujuan yang lebih ketat perekonomian terencana yang didominasi negara. Tetapi proses disintegrasi ekonomi berjalan maju terus tanpa bisa dicegah. Inflasi dengan cepat membumbung sampai lebih dari 600%, arus impor barang konsumsi dan suku cadang terhenti sedang prasarana ekonomi kacau dan berantakan. Pendapatan ekspor dari perkebunan merossot karena produksi perkebunan ini terrkena akibat dari rendahnya pemeliharaan dan investasi serta buruknya manajemen.      Kehancuran berkeping-keping ini sangat berpengaruh pada unsur-unsur masyarakat yang paling terpadu dalam struktur-struktur enclace produksi dan impor komoditi yang dulu dikuasai oleh Belanda: para pejabat, negara, kelas-kelas menengah kota dan borjuasi pedagang domestik. Bagi orang-orang ini dan bagi kaum militer, solusinya semakin jelas terletak pada pembangunan kembali perekonomian kapitalis dan masuknya kembali modal asing sebagai basis bagi akumulasi.         Oleh sebab kontradiksi sosial-politik yang timbul pada masa itu, penghancuran negara Sukarnois dan penyatuan kembali de-ngan perekonomian kapitalis dunia semakin mendesak bagi kaum militer, para pejabat negara, borjuasi pedagang dan kelas-kelas mene-ngah kota. Ancaman ini pada pokoknya datang dari PKI dan organisasi buruh dan taninya. Kekuatan-kekuatan rakyat yang turut serta dalam persekutuan nasional yang goyah ini melihat perobahan sosial mendasar sebagai komponen yang diperlukan demi nasionalisme ekonomi dan mulai melancarkan aksi-aksi sosial dan politik. Di pedalaman pertarungan memperebutkan tanah melahirkan ancaman yang semakin meningkat bagi kelas-kelas pemilik tanah terutama Muslim.16 Setelah kudeta militer 1965, negara Orde Baru yang terdiri dari kepentingan-kepentingan persekutuan militer, mahasiswa, kelas-kelas menengah kota, borjuasi pedagang pribumi, dan tuan tanah mulai melancarkan penyingkiran basis sosial dan politik perlawanan terhadap kontra-revolusi. Kelemahan politik Sukarno, PKI  dan kekuatan-kekuatan lain yang mendukung nasionalisme ekonomi terungkap oleh kenyataan langkanya perlawanan terorganisir terhadap pembantaian massal, pembersihan dan pemenjaraan besar-besaran yang menghabisi kekuatan mereka pada 1965 dan 1966.

Negara Orde Baru, 1965-1981: Rekonstruksi Kekuasaan Politik

Walaupun Demokrasi Terpimpin Sukarno sifatnya pepulis dalam arti bahwa kebijakan dan retorika yang ditujukan untuk khalayak massal dipandang mutlak bagi legitimasi negara, yang merupakan negara otoriter itu. Lembaga-lembaga pemerintahan, partai politik, dan parlemen yang dipilih melalui pemilihan umum digantikan oleh kekuasaan presidan dan parlemen yang diangkat. Partisipasi politik  disalurkan melalui organisasi-organisasi yang disponsori dan dikendalikan negara, yang mewakili kelompok-kelompok "fungsional" dalam masyarakat.

Selain peralihan menuju populisme otoriter, perkembangan politik terpenting selama Demokrasi Terpimpin ialah munculnya militer yang menempati posisi kuasa di dalam aparatus negara. Kekuasaan ini ditunjang oleh kontrol atas terminal-terminal ekonomi yang strategis dalam tubuh negara (terutama perusahaan-perusahaan dagang dan perusahaan minyak milik negara) yang menyediakan sumber keuangan di luar anggaran resmi negara dan memberikan basis bagi persekutuan dengan borjuasi asing dan Tionghoa.Dengan berdirinya Orde Baru pada akhir 1965 kekuasan politik telah kokoh digenggaman militer, khususnya faksi yang ber-kaitan dengan Jenderal Soeharto. Latar belakang priyayi rendah Jawa Tengah mereka berbeda tajam dengan cendekiawan kota berpendidikan "Kelompok fungsional" mendapatkan tempat sentral dalam pendekatan korporatis yang baru. Kelompok-kelompok seperti petani, buruh, pegawai pemerintah, wanita, pemuda, militer dan pengusaha punya wakil di parlemen yang diangkat oleh presiden. Setiap kelompok fungsional juga puya organnisasi nasional yang disponsori dan dikendalikan negara yang ditujukan untuk menjadi penghubung antara kelompok bersangkutan dengan negara. Belanda yang dulu menguasai pemerintahan-pemerintahan partai. Golongan militer segera mengambil-alih posisi-posisi kekuasaan yang menentukan di dalam aparatus negara: kepresidenan, kementerian-kementerian yang strategis secara politik dan ekonomi dan kedudukan-kedudukan kunci dalam birokrasi daerah dan pusat.  Maka semakin jelas bahwa para bekas sekutu dalam pertarungan melawan persekutuan nasionalis revolusioner pada 1965 dan 1966, kini juga tidak mendapat kursi kekuasaan yang lebih besar daripada di masa Sukarno. Ciri-ciri korporatis yang utama pada Demokrasi Terpimpin masih dipertahankan termasuk kekuasaan presiden yang lebih tinggi daripada parlemen dan penyaluran politik serikat buruh, asosiasi bisnis, dan kelompok-kelompok lain ke dalam organisasi-organisasi yang disponsori dan dikendalikan oleh negara. Kekuasaan negara semakin diperkuat dengan mengembangkan kompleks aparatus yang dirancang untuk memobilisasi dukungan publik (Golkar) atau memberangus oposisi (Bakin, Kopkamtib). Telah banyak studi yang meneliti proses umum bagaimana militer memusatkan kekuasaan di dalam aparatus negara dan terus-menerus menyingkirkan kelompok-kelompok lain dari hak untuk berpartisipasi politik; hal ini tidak perlu dibahas panjang lebar di sini.Jika rezim Sukarno membenarkan bentuk otoriternya sebagai cara yang paling efektif untuk mencapai konsesus massa, Orde Baru mengabsahkan otoriterismenya sebagai cara mewujudkan keinginan massa yang dikemukakan oleh para ilmuwan dan teknokrat. Orde Baru bisa digambarkan sebagai otoriterisme teknokratis, sedang rezim Sukarno otoriterisme populis. Basis ideologis otoriterisme teknokratis bersumber dari asumsi bahwa pembangunan bisa dirancang dan dijalankan secara ilmiah dan obyektif oleh para pejabat negara. Jelas-jelas bersandar pada ilmu sosial Amerika Utara 1950-an dan 1960-an, mereka menganggap pertarungan politik dan ideologi politik ketinggalan zaman dari pengetahuan ilmiah baru. Fungsi negara ialah menciptakan strategi ilmiah bagi pertumbuhan ekonomi dan sekaligus menerapkan kontrol politik dan stabilitas sosial demi kepentingan perkembangan jangka panjang. Karena itu pembangunan ekonomi menjadi bekal ideologis dan faktor pengabsahan negara otoriter teknokratis dalam melancarkan depolitisasi dan represi.            Secara lebih konrit, bentuk negara yang otoriter teknokratis dan otonom terhadap kontrol oleh kekuatan sosial merupakan hasil dari kelemahan politik kelas-kelas sosial dan diperolehnya kekuasaan negara oleh militer dan diperolehnya posisi ekonomi strategis Negara Orde Baru. Melalui Pertamina (perusahaan minyak milik negara), negara langsung menyedot sumber keuangan yang mliputi lebih dari 505 pendapatan ekspor, 65% investasi dari 13% GNP (produk nasional bruto) dan melebihi seluruh anggaran pembangunan. Jika di sini kita tambahkan kontrol langsung negara atas pendapatan ekspor hasil tambang dan bantuan asing (hutang luar negeri kini besarnya US$ 19,5 milyar dan kewajiban pembayaran kembali menelan 20% dari pendapatan ekspor tiap tahun), maka jelas bahwa negara memperoleh sebagian besar pendapatan langsung dari pemerintah-pemerintah asing atau dari perusahaan-perusahaan negara dan perusahaan-perusahaan asing yang terlibat dalam ekspoitasi sumber alam dan energi. Jadi sumber-sumber utama kekayaan di Indonesia tidak berada di tangan satu kelas domestik manapun tapi di tangan negara. Terakhir, perlu kita ingat bahwa kontradiksi-kontradiksi sosial yang mendasar yang muncul sejak periode 1949-65, yaitu antara tuan tanah dan petani tak bertanah, modal dan tenaga kerja, dan juga pembelahan sosial di dalam berbagai faksi borjuasi dan antara masyarakat seumumnya dengan politiko-birokrat. Orde Baru terpaksa memelihara aparatus keamanan dalam negeri dan intelijen yang semakin kompleks dan efektif untuk menjaga agar konflik yang semakin meningkat ini tidak kembali menjadi konflik politik.

Maka jelas bahwa negara Orde Baru telah berhasil memantapkan oronominya di hadapan kekuatan-kekuatan kelas sosial dan kontrol politiknya serta kepentingan-kepentingan yang diwakili oleh partai-partai politik. Namun demikian, negara ini juga mewakili kepentingan umum dari persekutuan antara borjuasi asing, domestik dan kelas kulak/tuan tanah. Negara kini merupakan sumber kondisi-kondisi bagi akumulasi kapital, memediasi integrasi konflik sosial dan politik yang digerakkan oleh proses akumulasi.

Rekonstruksi Kapitalisme

Satu aspek sentral dari debat mengenai fungsi negara pasca-kolonial ialah sampai tingkat mana borjuasi nasional menguasai proses reproduksi kapitalisme di Dunia Ketiga dan sampai tingkat mana negara melayani kepentingan-kepentingan borjuasi metropoli dalam kasus Pakistan, mengemukakan bahwa sementara negara mampu memberikan kredit dan keuntungan-keuntungan komersial lainnya kepada borjuasi nasional, pada akhirnya borjuasi tidaklah menggantikan modal asing tapi justru menggabungkan diri dengan modal asing. Secara tersirat Alavi berpendapat bahwa negara tidak bisa mereproduksi di dalam borjuasi nasional, sumber daya korporat, teknologis, dan modal yang dimiliki modal asing.Leys berpendapat bahwa negara Kenya terikat dalam proses perkembamgam kapitalisme nasionaal dan menyediakan kondisi-bagi konsolidasi dan ekspansi modal nasional: Fungsi pokok negara ialah menyingkirkan monopoli yang dipegang modal asing dan menggantikannya dengan monopoli modal Af-rika serta melengkapi modal-modal perorangan Afrika dengan modal uang negara dan teknologi yang dilindungi negara, supa-ya memungkinkan mereka menduduki ruangan yang diciptakan buat mereka di sektor-sektor ekonomi yang baru saja bisa diperoleh. Leys menegaskan bahwa strategi ini bukanlah hasil pandangan modern dari birokrasi otonom tapi bahwa peeeraan negara itu secara kuat berdasar pada "... kekuasaan kelas borjuasi Afrika yang ada dan akumulasi modal yang telah dicapai."Banyak upaya untuk merumuskan negara sebagai sesuatu yang bertindak untuk kepentingan borjuasi metropolitan atau nasional pada umumnya tidak bermanfaat. Pemilikan modal dalam setiap formasi sosial akan selalu terdiri dari borjuasi nasional dan borjuasi asing. Komponen nasional akan bergantung pada kedudukan relatif basis modal borjuasi nasional  terhadap modal-modal lainnya tapi juga pada tipe spesifik investasi modal. Modal asing cenderung dominan dalam sektor-sektor teknologi tinggi dan padat modal seperti minyak, tambang, dan sektor-sektor industri yang lebih kompleks. Modal nasional umumnya ingin berintegrasi dengan modal asing dalam sektor-sektor itu tapi juga akan memperoleh perlindungan negara dan subsidi untuk menggantikan modal asing ketika basis modal dan sumber-daya teknologi mereka telah memungkinkan mereka beroperasi sendiri.

Penelitian Cardoso menyajikan beberapa pemahaman mengenai daya hidup formasi-formasi sosial kapitalis nasional di Dunia Ketiga. Pertama ia menemukan bahwa dominasi yang telah dicapai oleh borjuasi nasional dengan cepat dipatahkan apabila modal asing memutuskan untuk meningkatkan kompelsitas dan ruang lingkup produksi kapitalis di Brasil. Pergeseran-pergeseran struktural dalam proses akumulasi di "pusat-pusat" industri [negeri kapitalis maju] memaksa borjuasi metropolitan memindahkan sektor-sektor penting produksi industrinya ke Brasil. Dalam situasi baru ini borjuasi nasional yang ada tidak mampu mempertahankan dominasinya dalam proses akumulasi. Kedua, kekuatan sosial dan politik borjuasi nasional tidak memadai untuk menjamin kedudukannya sebagai kelas penguasa dalam menghadapi kontradiksi-kontradiksi sosial ekonomi yang muncul di dalam kapitalisme nasional. Tantangan-tantangan politik persekutuan buruh dan tani mengancam dominasi mereka. Karena kelemahan mendasar kedudukan mereka mereka memilih berintegrasi dengan modal asing dan menyerahkan tugas mengamankan kedudukan mereka kepada rezim militer otoriter.  Suatu revolusi borjuis berlangsung,dilahirkan oleh gerakan politik yang reaksioner.Perubahan ini revolusioner dalam arti bahwa ia mendorong borjuasi setempat untuk menyesuaikan diri dengan irama perkembangan kapitalisme internasional, yang dengan demikian menegakkan subordinasi efektif perekonomian nasional kepada bentuk-bentuk modern dominasi ekonomi. Pada kasus Indonesia, modal nasional ÄÄnegara dan swastaÄÄ ternyata tidak mampu menghasilkan modal yang diperlukan untuk menunjang keberlanjutan suatu perekonomian kapitalis yang independen, tidak juga mampu mengokohkan kedudukan politik borjuasi sebaagai kelas penguasa. Situasi ini berubah setelah 1965 dengan didirikannya negara militer otoriter yang didominassi oleh oligarki birokrat-militer dan dengan masuknya modal asing untuk melengkapi proses akumulasi modal.

Salah satu unsur maha-pentingnya ialah perundingan kembali persetujuan kredit dengan negeri-negeri kapitalis Barat dan lembaga-lembaga keuangan internasional seperti Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF). Antara 1965 dan 1980, hutang yang besarnya US$ 2,6 milyar meningkat menjadi lebih dari US$ 19 milyar, menegaskan pentingnya kredit luar negeri bagi perekonomian kapitalis Indonesia. Tahun 1967 undang-undang penanaman modal asing diberlakukan sebagai basis untuk investasi korporasi yang didominasi Amerika dan Jepang, yang meyediakan konsesi-konsesi pajak dan pembebasan bea impor bahan-bahan baku dan suku cadang serta menjamin repatriasi laba dan melindungi dari nasionalisasi.Maka modal asing dengan cepat menempati kembali peran dominannya dalam perekonomian Indonesia, meliputi lebih dari separuh investasi yang dilakukan dengan ketentuan undang-undang penanaman modal (asing dan dalam negeri), jika dihitung tanpa menyertakan investasi di bidang perminyakan, perbankan, pinjaman-pinjaman asing dalam usaha domestik serta komponen informal Singapura dan Hongkong dalam investasi domestik yang secara nominal adalah investasi Tionghoa dalam negeri.     Campur tangan negara untuk menjamin kepentingan-kepentingan modal domestik dalam perekonomian kapitalis yang baru ini bentuknya ialah kebijakan umum fiskal, pemberian langsung monopoli, kontrak, dan kredit oleh kelas P-B dan melalui kegitan-kegiatan perusahaan-perusahaan negara.

Para perancang ekonomi Orde Baru pada umumnya menganut filsafat ekonomi yang menganggap masuknya modal asing secara 7 Investasi Yang Disetujui sampai 1978 (dalam US$)                             
                                                         Asing        Domestik (Dikonversi dari Rp)
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan       846             1500
Pertambangan                                    1655              100
Manufaktur                                        4860             5520
Properti, hotel dan perdagangan            630              680
                            TOTAL                   7985             7800
.
spontan akan menggalakkan akumulasi modal domestik. Tetapi desakan-desakan dari bisnis domestik memaksa mereka mengambil langkah-langkah langsng yang menjamin partisipasi modal domestik. Pada 1968 dibelakukan Undang-undang Penanaman Modal Dalam Negeri (UUPMDN) yang memberi keuntungan kepada borjuassi domestik sama  dengan keuntungan yang diberikan kepada penenam modal asing delapan-belas bulan sebelumnya. Kredit negara tersedia bagi penanam modal di bawah program penanaman modal dalam negeri (PMDN). Belakangan negara membatasi pemasukan modal asing ke sektor-sektor investasi yang dianggap telah jenuh ataupun bisa dikembangkan oleh modal dalam negeri. Pembatasan ini meliputi investasi dalam bidang kehutanan, farmasi, konstruksi dan perbankan.      Kelompok-kelompok bisnis di Indonesia juga menganggap negara mampu membantu mereka, sebagai perusahaan individual, dengan kredit, kontrak, monopoli, konsesi, dan lisensi negara. Prosesnya berlangsung sebagai berikut: komando-komando militer atau faksi-faksi P-B atau orang-per-orang dalam P-B mendapatkan kontrol atas alokasi konsesi, kontrak, dan monopoli negara; ini bisa dijual kontan atau digunakan untuk membentuk basis usaha patungan antara pemilik konsesi dengan kelompok-kelompok bisnis asing, Tionghoa, atau pribumi tertentu, konsesi ini ditukar menjadi saham. Untuk keperluan ini P-B mendirikan kelompok usahanya sendiri yang bisa dimiliki oleh komando militer atau faksi politik tertentu, dan digunakan sebagai sumber penghasilan bagi kebutuhan politik faksinya, atau bisa juga dimiliki oleh perorangan dan keluarganya dari kalangan P-B dan digunakan sebagai basis akumulasi kekayaaan. Apapun kasusnya, usaha-usaha ini adalah sarana menyalurkan kekuasaan negara ke dalam proses akumulasi modal.Negara juga mengarahkan sumber daya dan kekuasaannya ke dalam proses akumulasi melalui perusahaan-perusahaan milik negara yang secara nominal dikontrol oleh menteri dan secara finansia bertanggung-jawab kepada Negara. Berbagai kategori perusahaan negara ini menjalankan bermacam-macam fungsi langsung
     a) Perusahaan negara dalam bidang pekerjaan umum, komunikasi, transportasi, dan perbankan menyediakan infrastruktur ekonomi untuk akumulasi modal.
     b)  Perusahaan  negara di bidang sumber daya alam menyediakan infrastruktur, bertindak sebagai pangkalan alokasi konsesi minyak, mineral, dan hutan, mengawasi perjanjian bagi hasil dan memungut pendapatan negara.
     c)  Perusahaan negara yang giat dalam bidang investasi, biasanya dalam usaha patungan, di bidang properti, konstruksi, sumber alam atau industri. Yang paling penting ialah Pertamina, yang mengadakan usaha patungan di bidang produksi pupuk, pertanian sawah, properti dan manufaktur. PT Pembangunan Jaya (dengan gubernur Jakarta sebagai   pemegang saham besar) adalah kelompok usaha lain yang melakukan usaha patungan di bidang properti dan konstruksi.
     d)  Perusahaan negara yang menjalankan  fungsi mengatasi     krisis-krisis sosial dan ekonomi. Yang paling penting ialah badan penyediaan komoditi pokok, BULOG, yang menjalankan koordinasi penyediaan, distribusi, daan pengendalian harga bidang yang sangat peka secara politik, yakni beras.Sementara perusahaan-perusahaan negara memberikan pendapatan penting bagi negara dan dikorup oleh kalangan P-B, perusahaan-perusahaan ini juga menjalankan tugas penting dalam proses akumulasi dalam keadaan tidak-adanya borjuasi nasional yang kuat.  Sebagian struktur korporasi negara melanjutkan tujuan-tujuan Ekonomi Terpimpin mendapatkan pemilikan nasional dan mengontrol sektor-sektor strategis perekonomian nasional. Tetapi, sebagai cerminan dari menguatnya kekuasaan ekonomi dan politik berbagai borjuasi di Indonesia masa Orde Baru, struktur korporasi ini semakin diperlakukan untuk menegakkan prakondisi bagi akumulasi modal swasta, asing dan domestik.
    
     Negara dan Struktur Persekutuan Borjuasi
     Pemilikan modal domestik di Indonesia dapat dibagi menjadi lima kategori utama:
     a) Modal  negara
     b) Modal Tionghoa yang beroperasi dalam sektor-sektor berskala menengah dan besar
     c) Modal pribumi yang beroperasi dalam sektor-sektor menen  gah dan besar
     d) Modal Tionghoa yang beroperasi dalam sektor perdagangan kecil, manufaktur kecil, dan sektor jasa
     e) Modal pribumi yang beroperasi dalam  sektor perdangan  kecil, manufaktur kecil, dan sektor jasa.
    
Konflik antara modal asing dan domestik masih lemah. memang banyak cendekiawan liberal yang sangat meresahkan tingkat dominasi ekonomi ekonomi asing, tapi kemampuan mereka untuk melancarkan tindakan politik yang efektif sangat terbatas. Kritik yang menarik terhadap modal asing justru datang dari kelomok CSIS (suatu komponen penelitian dan intelijen dari faksi politiknya Jenderal Ali Murtopo) yang menyatakan bahwa modal nasional tidak bisa berkembang dengan baik di dalam struktur yang sekarang. Mereka menegaskan pentingnya perlindungan negara yang sistematis dan koordinasi pengembangan kapitalisme nasional dan pengendalian modal asing. Usul-usul mereka didasarkan atas konsepsi tentang modal asing yang beroperasi di dalam unit-unit ekonomi yang secara nasional terintegrasi, dengan negara menyediakan suatu kerangka koordinasi, perlindungan, dan keuangan tapi dengan pemilikan modal sebagian besar di tangan swasta. Konsepsi ini diambil dari model yang dilancarkan oleh negara Meiji [Jepang abad yang lalu], negara Singapura saat ini dan prinsip-prinsip yang mendasari OPS dan GPS Ekonomi Terpimpin.  Penciptaan bentuk korporat kapitalisme nasional seperti itu memerlukan bentuk-bentuk campor tangan negara yang kompleks dan sangat terorganisir yang berada di luar kemampuan apartatus negara sekarang ini. Juga tampaknya mustahil dalam waktu dekat aparatus negara Indonesia bisa ditransformasi seperti negara Singapura dan Meiji. Ini terutamakarena P-B dan borjuasi domestik besar mendapati bahwa konisi-kondisi akumulasi telah cukup baik disedikan oleh struktur-struktur yang sekarang. Perusahaan-perusahaan patungan dengan perusahaan-perusahaan asing memberikan akses kepada modal dan teknologi sementara persekutuan antara faksi-faksi tertentu P-B dengan kelompok-kelompok bisnis tertentu memberi saluran akses kepada kredit, kontrak, lisensi, dan konsesi negara.

Konflik yang lebih mendasar terjadi antara borjuasi pribumi yang lebih kecil dengan borjuasi Tionghoa. Konflik ini terutama dilahirkan oleh borjuasi pribumi yang beroperasi dalam sektor produksi kapitalis kecil sampai menengah dan menggabungkan diri dengan ke sektor produksi komoditi kecil. Borjuasi dan borjuasi kecil ini pada umumnya gagal mengembangkan kekuasaan ekonomi melalui perluasan basis akumulasi modal atau melalui perlindungan faksi-faksi P-B. Oleh sebab itu mereka secara politik aktif menentang ekspansi borjuasi Tionghoa, memprotes persekutuan antara P-B dengan kelompok-kelompok bisnis asing dan Tionghoa. Tantangan umum berlandasan kelas ini meluap melampaui kepentingan ekonomi langsung dan diasosiasikan dengan tantangan luass politik/kultural Islam terhadap Jakarta dan terhadap karakter abangan negara yang didominasi militer ini. Gerakan-gerakan politik yang mewakili kepentingan-kepentingan borjuasi kecil pribumi selalu mengambil ciri Islam yang kuat. Di tahun 1973 dan 1974, koran-koran yang mengartikulasikan kepentingan-kepentingan borjuasi kecil pribumi, Abadi dan Nusantara, tidak hanya mengkritik persekutuan P-B/modal Cina/modal asing atas dasar ekonomi tetapi mengambil bentuk Islam yang keras. Kombinasi sentimen-sentimen Islam dengan borjuasi kecil pribumi juga menjadi ciri gerakan Asaat di akhir 1950-an.  Kita harus membedakan bagian dari borjuasi pribumi ini dengan borjuasi pribumi dari unsur-unsur yang telah berhasil memasuki persekutuan politik-ekonomi yang mengikat faksi-faksi politik P-B pada kelompok bisnis Tionghoa dan asing maupun mereka yang menjadi dimensi P-B dalam persekutuan tsb.Bisa dikemukakan bahwa bagian dari borjuasi pribumi yang kita bicarakan ini merupakan sisa-sisa yang sedang runtuh era kapitalis dagang/produksi komoditi kecil sebelumnya. Tetapi borjuasi ini ternyata terbukti bertahan selama proses transisi ke bentuk-bentuk dan hubungan-hubungan produksi kapitalis. Dengan pertalian-pertalina politik dan sosial mereka dengan partai-partai Islam dan kelas-kelas pemilik tanah di Jawa, borjuasi kecil pribumi di Indonesia terus-menerus menjadi persoalan bagi Negara. Antara 1949 dan 1965 bebarapa pedagang pribumi terkemuka, dengan basis modal yang kokoh dalam kegiatan niaga dan manufaktur, serta kaitan perlindungan politik telah berhasil memasuki bidang usaha impor, distribusi, perakitan mesin dan mobil asing, malahan juga manufaktur berskalam besar, meskipun sedikit di antaranya bisa hidup terus di masa Orde Baru. Tetapi sebagian terbesar akumulator pribumi tetap dalam tingkat borjuasi kecil atau produksi komoditi kecil.  Konflik antara borjuasi pribumi kecil dan P-B terlukiskan dengan bagus dalam dua situasi yang berkembang pada 1950-an. Program Benteng yang berlangsung antara 1950 dan 1955, dimaksudkan untuk memperkuat importir pribumi dengan memberikan hak istimewa mendapatkan lisensi impor dan kredit untuk memulai usaha. Tetapi sementara lisensi bisa menjadi sumber utama akumulasi modal borjuasi kecil Muslim, lisensi-lisensi itu juga menjadi sumber keuangan potensial bagi politiko-birokrat. Akibatnya, lisensi-lisensi diambil oleh partai-patai politik, P-B perorangan, para pendukung dan kerabatnya. Seringkali lisensi-lisensi impor itu disalurkan ke kelompok-kelompok bisnis yang dikendalikan oleh partai-partai politik dan bank-bank tapi umumnya dijual kepada kelompok-kelompok dagang yang ada, terusama Tionghoa. Borjuasi dan borjuasi kecil pribumi hanya menguasai lisensi hanya bila mereka punya akses ke patronase.Dimensi kedua dari konflik ini berkisar sekitar masalah kebijakan moneter negara. Seperti dikemukakan Schmitt, inflasi dalam negeri dan nilai tukar rupiah yang tinggi secara artifisial telah menciptakan rezeki untuk para importir Jakarta tapi menghancrukan produsen/pengekspor di luar Jawa dan produsen manufaktur kecil di Jawa.  Kedudukan ekonomi borjuasi kecil yang terus-menerus memburuk tercermin pula dalam kedudukan politik yang semakin melemah. Telah sejak 1955 negara mendesakkan  masuknya kegiatan-kegiatan politik kelas ini ke lembaga perwakilan yang dikontrol negara dan kooptasi resmi organisasi bisnis ini terus berlanjut di bawah Ekonomi Terpimpin (Bamunas, Badan Musyawarah Usahawan Nasional) dan Orde Baru (Kadin, Kamar Dagang dan Industri). Gerakan anti-Cina Asaat yang keras pada akhir 1950-an tidak mendapat dukungan dari partai politik manapun, sedang kepentingan-kepentingan borjuasi kecil pribumi terpukul ketika pemberontakan daerah dikalahkan dan perpindahan ke Demokrasi Terpimpin semakin mengokohkan kekuasaan di tangan P-B Jakarta. Nasionalisasi ekonomi di masa Ekonomi Terpimpin tidak memberikan perlindungan, kredit, dan subsidi yang lebih besar kepada borjuasi kecil pribumi. Memang modal negara dipandang sebagai wahana yang tepat untuk akumulasi nasional. Selain itu inflasi, kelangkaan dan rusaknya prasarana berakibat buruk khususnya bagi borjuasi pribumi kecil yang tidak mampu mengalihkan modal mereka ke daerah yang lebih terjamin selama iklim bisnis belum membaik. engan diberlakukannya UUPMDN pada tahun 1968, penanammodal dalam negeri memperoleh berbagai keringanan pajak dan konsesi impor serta berhak mendapatkan kredit negara. Karena terpukul oleh inflasi, aset cair kelas borjuasi dan borjuasi

kecil pribumi tidak lagi memadai, tidak hanya untuk melakukan ekspansi basis modalnya tapi sebagai syarat kolateral untuk investasi dalam kerangka UUPMDN. Akibatnya hanya 17% kredit investasi negara di bawah PMDN yang mengalir ke borjuasi pribumi dan diperkirakan bahwa hanya 20% modal yang ditanam di bawah ketentuan PMDN yang milik pribumi. Tentu saja sebagian terbesar dari borjuasi kecil pribumi beroperasi di luar PMDN dan karena itu mereka sangat dirugikan oleh penanam modal PMDN yang memperoleh keistimewaan pajak dan akses pada bahan mentah dan teknologi impor yang lebih murah.                 Protes borjuasi kecil pribumi mendapatkan kekuatan pada awal dekade 1970-an sejalan dengan gerakan yang berkaitan dengan ketidak-puasan mahasiswa terhadap pemerintahan militer dan arah strategi ekonomi. Surat kabar Muslim Abadi dan Nusantara khususnya mengambil sikap anti-Cina dan sikap kritis terhadap persekutuan politik antara P-B dengan kelompok-kelompok bisnis Tionghoa. Ini terutama berkaitan dengan semakin sulitnya masalah yang dihadapi oleh para produsen tekstil pribumi dan umumnya berkaitan dengan ketegangan sosial yang selalu ada antara orang Indonesia pribumi dengan Tiongho, yang merupakan faktor penyumbang timbulnya huru-hara Bandung Oktober 1973 dan Jakarta Januari 1974.44

Setelah kerusuhan Jakarta, pemerintah bertindak meredam ketegangan dengan melancarkan serangkaian peraturan baru yang dimaksudkan untuk membenahi ketimpangan yang dirasakan di mana-mana antara modal pribumi, Tionghoa, dan asing. Tindakan itu
meliputi:
     1) Persyaratan bahwa kredit dari bank negara hanya tersedia bagi perusahaan pribumi;
     2) Persyaratan  bahwa  dalam tempo  10 tahun  perusahaan yang menanam modal dengan ketentuan UUPMDN 75% sahamnya dimiliki pemodal pribumi, dan perusahaan yang menanam modal dengan ketentuan UUPMA 51% dimiliki oleh pemodal pribumi;
     3) Program akselerasi kredit dan bimbingan bagi bisnis kecil     pribumi. Persyaratan pertama langsung menghadapi kenyataan struktur pemilikan modal dan organisasi modal korporasi. Borjuasi pribumi selama ini menerima andil yang kecil kredit bank negara karena tidak punya pengaruh politik, juga karena tidak punya basis modal dan organisasi yang memadai untuk menggunakan uang itu secara efektif. Berdasarkan kriteria normal perbankan, risiko kredit untuk mereka lebih buruk dibandingkan dengan bisnis Tionghoa yang kuat. Mengenai persyaratan kedua, terungkap bahwa negara maupun borjuasi pribumi tidak memiliki sumber keuangan

2 comments:

  1. Saya adalah Widya Okta dari SURABAYA, saya ingin memberi kesaksian tentang karya bagus Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan sebagian lain dari kata tersebut, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara.
    Apakah mereka mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman yang curang di sini di internet, tapi mereka tetap asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pemberi pinjaman 6-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka.

    Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya yang saya jelaskan situasi saya, kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang andal yaitu SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM dengan tarif rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman Anda dapat menghubungi dia melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)

    Jika Anda memerlukan bantuan dalam melakukan proses pinjaman, Anda juga bisa menghubungi saya melalui email: (widyaokta750@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka Mrs. Jelli Mira, email: (jellimira750@gmail.com). Yang saya lakukan adalah memastikan saya tidak pernah terpenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sesuai kesepakatan dengan perusahaan pinjaman.

    Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.

    ReplyDelete
  2. Halo, saya Ny. Sandra Ovia, pemberi pinjaman pribadi uang, apakah Anda berutang? Anda membutuhkan dorongan keuangan? pinjaman untuk membangun bisnis baru, untuk memenuhi tagihan Anda, memperluas bisnis Anda di tahun ini dan juga untuk renovasi rumah Anda. Saya memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah, yaitu 2%. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
    Anda dipersilakan ke perusahaan pinjaman kami dan kami akan memberikan yang terbaik dari layanan kami.

    ReplyDelete